Saturday, June 3, 2017

Materi 2: Prosedur Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi



PROSEDUR PENDIRIAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI


A.      Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.



LSP diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
1.)   LSP pihak ketiga
LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
2.)  LSP pihak kedua
LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
3.)  LSP pihak kesatu industri
LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
4.)  LSP pihak kesatu lembaga pendidikan dan/atau pelatihan
LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

B.      Ketentuan Pembentukan LSP

C.      Langkah-Langkah Pembentukan LSP

Berikut adalah langkah-langkah pembentukan LSP mengacu pada PBNSP 201, 202, 206, 208, 210, dan lainnya:

1.      Adanya Dukungan Kuat dari Stakeholder

Adanya dukungan kuat dari stakeholder ditandai dengan:
a.)  Diperolehnya surat dukungan instansi teknis (regulator)/instansi pembina lapangan usaha terkait (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung tersebut),
b.)  Diperolehnya surat dukungan asosiasi profesi (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari organisasi profesi yang mendukung);
c.)  Diperolehnya surat dukungan industri/satuan kerja (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari industri/satuan kerja yang mendukung).

2.     Adanya Komitmen dari Stakeholder

Lakukan apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk LSP.

3.     Membentuk dan Menetapkan Panitia Kerja

a.)  Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
b.)  Panitia Kerja anggotanya terdiri dari unsur asosiasi industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
c.)  Tugas Panitia Kerja mencakupi:
Ø  Menyiapkan badan hukum,
Ø  Menyusun organisasi dan personil,
Ø  Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.

4.     Memastikan Legalitas Hukum

Pastikan dokumen pembentukan adalah syah:
a.)  untuk LSP Pihak 3 disahkan oleh notaris,
b.)  sedangkan untuk LSP pihak 1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi;

5.     Menyusun Dokumen SMM-LSP (PBNSP  201 &  202)

Dokumen SMM-LSP (PBNSP  201 &  202) mencakup:
a.)  Panduan Mutu
b.)  SOP (Prosedur + Instruksi Kerja)
c.)  Formulir dan Dokumen Pendukung

6.     Menyiapkan Sarana dan Perangkat Kerja

a.)  LSP harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memiliki sarana kerja yang memadai.
b.)  LSP harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
c.)  LSP harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:
Ø  Standar Kompetensi Kerja (SKKNI/ SI/ dan SK)
Ø  Skema sertifikasi termasuk Perangkat Asesmen dan materi uji kompetensi (MUK)
Ø  Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Ø  Asesor Kompetensi
Ø  Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.

7.     Kerangka Program Menyiapkan Lisensi LSP


1.)   Memastikan komitmen manajemen LSP dalam rangka membangun sertifikasi kompetensi profesi untuk memastikan SDM yang disertifikasi memiliki kualifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Untuk melaksanakan langkah ini maka diperlukan tahap-tahap:
Ø  Lakukan apresiasi/awareness terhadap manajemen (top manajemen hingga unsur pimpinan lainnya).
Ø  Tetapkan komitmen manajemen untuk membangun sertifikasi kompetensi profesi dalam kerangka sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.
Ø  Susun rencana kerja.

2.)  Melakukan gap assessment terhadap sumber daya LSP dibandingkan dengan persyaratan BNSP dan tindakan koreksi untuk memenuhi persyaratan hasil gap asesmen.

3.)  Membentuk Tim Manajemen Mutu, untuk mempersiapkan sistem manajmen mutu LSP. Tahap-tahap yang harus dilakukan mencakupi:
Ø  Lakukan pelatihan kepada tim yang mencakupi: pelatihan pengembangan sistem, penerapan dan dokumentasi sistem manajemen mutu LSP; pelatihan pengembangan skema sertifikasi; dan pelatihan asesor lisensi.
Ø  Lakukan pelatihan asesor kompetensi baik bagi tim manajemen yang sesuai bidang LSP, maupun SDM yang direncanakan untuk menjadi asesor kompetensi LSP.

4.)  Mengembangkan sistem manajemen mutu LSP. Pada langkah ini beberapa tahap yang harus dilakukan mencakupi:
Ø  Susun dokumen panduan mutu LSP.
Ø  Susun dokumen SOP LSP.
Ø  Susun dokumen Pendukung.
Ø  Susun dokumen formulir LSP.
Ø  Kembangkan perangkat asesmen dan MUK
Ø  Identifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK Tempat Kerja TUK Sewaktu dan TUK Mandiri).

5.)  Melakukan pra-validasi terhadap sistem manajemen mutu. Tahap-tahap yang harus dilakukan adalah:
Ø  Lakukan audit internal terhadap dokumen sistem manajemen mutu yang telah dibuat, seharusnya yang melakukan audit adalah yang tidak mempersiapkan panduan mutu dan turunannya.
Ø  Lakukan identifikasi alternatif tindakan koreksi.
Ø  Lakukan tindakan koreksi.

6.)  Melakukan uji coba penerapan sistem manajemen mutu LSP, pada tahap ini seharusnya dilakukan tahap-tahap:
Ø  Pelatihan kepada karyawan LSP sesuai pada bidang pengelolaan LSP dengan SOP yang sesuai.
Ø  Uji coba penerapan manajemen mutu LSP yakni SOPSOP pelaksanaan sertifikasi, dan manajemen pendukungnya.
Ø  Evaluasi dan perbaikan hasil uji coba.
Ø  Lakukan uji coba pelaksanaan kembali untuk dilakukan validasi.

7.)  Melakukan validasi terhadap sistem manajemen mutu LSP .
Ø  Lakukan audit internal terhadap sistem manajemen mutu dan pelaksanaannya dalam uji coba.
Ø  Identifikasi alternatif tindakan koreksi.
Ø  Lakukan tindakan koreksi.
Ø  Lakukan verifikasi kembali.

8.)  Mengajukan lisensi kepada BNSP.
Ø  Lakukan pengisian permohonan lisensi.
Ø  Persiapkan untuk mendapatkan apresiasi dan pemjelasan dari BNSP.
Ø  Persiapkan untuk dilakukan asesmen oleh BNSP.

 

Sumber:

1.     Wijayanto, Sanromo. Prosedur Pembentukan  Lembaga Sertifikasi Profesi Mengacu pada PBNSP 201, 202, 206, 208, 210  dll. http://bksp-jateng.org/wp-content/uploads/2014/10/Prosedur-Pembentukan-LSP-Bp-Sanromo.pdf (Diakses tanggal 3 Juni 2017)
2.    Purba, Orinton. 2015. Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha. Jakarta: Raih Asa Sukses.
3.    https://www.bnsp.go.id/

Catatan:








0 comments:

Post a Comment