Saturday, December 7, 2013

ISD BAB XII (Kesimpulan)



BAB XII
Kesimpulan

BAB I (PENGANTAR ILMU SOSIAL DASAR)
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori). Tujuan Ilmu Sosial Dasar adalah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan. Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dengan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual. Persamaannya adalah kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan dan mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

BAB II (PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN)
                Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu yang dapat dihitung dengan adanya perubahan dalam setiap individu. Penggandaan penduduk adalah perubahan populasi atau jumlah kehidupan yang dibarengi dengan angka jumlah penduduk, ada peningkatan maupun penurunan setiap 6 tahun sekali. Faktor yang mempengaruhi pertambahan penduduk yaitu banyaknya angka kematian, kelahiran, dan migrasi. Migrasi Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Kebudayaan adalah hasil karya manusia dalam usahanya mempertahankan hidup, mengembangkan keturunan dan meningkatkan taraf kesejahteraan dengan segala keterbatasan kelengkapan jasmaninya serta sumber- sumber alam yang ada disekitarnya. Kebudayaan berkembang secara terus menerus dari zaman batu tua sampai sekarang.

BAB III (INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT)
Individu berasal dari kata “individuum” yang artinya tak terbagi. Individu adalah satu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor faktor politik, ekonomi dan lingkungan. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan hidup norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Dalam pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dibagi menjadi masyarakat maju dan sederhana. Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa ke kota atau disebut pula proses terjadinya masyarakat perkotaan. Keterkaitan antara individu, keluarga, dan masyarakat sangat erat. Seorang individu akan membentuk sebuah keluarga, kemudian keluarga tersebut menjadi bagian dari masyarakat. Keluarga adalah faktor penting dalam pembentukan individu, karena pembentukan individu dimulai dari pendidikan yang diberikan keluarga. Selain keluarga, lingkungan dan masyarakat juga turut membentuk individu. Lingkungan dan masyarakat yang baik akan membentuk individu yang baik pula.

BAB IV (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
Internalisasi adalah norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.  Belajar adalah perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. Spesialisasi adalah kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama. Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Pemuda harus dapat bersosialisasi dan mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya.

BAB V (WARGA NEGARA DAN NEGARA)
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Unsur-unsur negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Ada dua kriteria menjadi warga negara, yaitu berdasarkan tempat kelahiran dan naturalisasi. Warga negara Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945. Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang –undang dasar dari pasal 27 sampai 34.

BAB VI (PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial dapat terjadi sendiri dan disengaja. Sistem pelapisan sosial terdiri dari sitem pelapisan sosial terbuka dan sistem pelapisan sosial tertutup. Didalam sistem pelapisan sosial tertutup perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa, misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Didalam sistem pelapisan sosial terbuka setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya, misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Kesamaan derajat diatur dalam pasal 27-31 UUD 1945.

BAB VII (MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN)
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Ciri masyarakat pedesaan antara lain berperilaku homogen, dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan, berorientasi pada tradisi dan status, isolasi sosial, kesatuan dan keutuhan kultural, banyak ritual dan nilai-nilai sakral, kolektivisme. Ciri masayarakat perkotaan antara lain berperilaku heterogen, dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan, berorientasi pada rasionalitas dan fungsi, mobilitas sosial, kebauran dan diversifikasi kultural, birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular, individualisme. Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

BAB VIII (PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT)
Prasangka berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan.

BAB IX (ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN)
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya. Teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada. Teknologi bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk mengatasi semua kesulitan yang mungkin dihadapi. Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Penerapan ilmu pengetahuan khususnya teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya. Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.

BAB X (AGAMA DAN MASYARAKAT)
                Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Fungsi agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat. Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Fungsi agama di sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka. Fungsi agama sebagai sosialisasi individu adalah, saat individu tumbuh dewasa, maka dia akan membutuhkan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktifitasnya dalam masyarakat. Agama juga berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya.

Nama : Abu Bakar
NPM : 10113068
Kelas : 1KA09 

ISD BAB XI (Contoh Kasus)


BAB XI
Contoh Kasus

BAB I (Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Kasus Kenakalan Remaja di Blitar Naik 30%
Mayangkararadio.com : Per 31 Oktober 2013 data yang masuk di Bapemas dan Kb Kota Blitar mengalami kenaikan yang signifikan untuk laporan maupun temuan petugas dilapangan.
Pada kenakalan remaja kenaikan ini berdarakan data yang ada. Ditahun 2012 saja ada sebanayak 50 kasus yang terjadi pada kenakalan remaja. Sedangkan ditahun 2013 per 31 oktober kasus kenakalan remaja sebanyak 66 kasus dengan rincian kasus KDRT 17 kasus ABH (anak berhadapan hukum) kriminalitas 8 kasus, kekerasan seksual 6 kasus, traficking kosong perlindungan anak 17 dan konseling 18 kasus. Hal ini seperti disampaikan Kepala Bapemas dan KB kota Blitar saat ditemu tim liputan Suryono. Sementara ditemui tim liputan anggota fraksi PPP DPRD kota Blitar Rahmad Fauzi mengatakan seharusnya dinas terkait dalam hal ini Pemkot berkewajiban untuk menindaklanjuti jika benar ada remaja di kota Blitar yang mengalami penigkatan kasus kenakalan remajanya. Terutama pada remaja dengan kategori anak dan perempuan. Selain itu kenakalan remaja seperti prostitusi anak  pemkot wajib memberikan perhatian lebih kepada kasus ini. Apakah ada program ataupun perda yang diajukan untuk mengatasi masalah seperti ini. Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi 1 DPRD kota Blitar Nuhan Wahyudi mengatakan bahwa 1 dari 10 remaja dikota Blitar pernah melakukan dan mengalami kenakalan remaja seperti prostitusi anak.

BAB II (PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN)
Konser Kolosal Angklung Digelar di Beijing
BEIJING, KOMPAS.com--Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Tiongkok (PPIT) akan menggelar konser kolosal 10 ribu angklung di Beijing, akhir Mei 2013.
Ketua Umum Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Tiongkok (PPIT), Bondan Gunawan di Beijing, Kamis, mengatakan konser kolosal 10 ribu angklung ini merupakan salah satu bentuk diplomasi budaya untuk mempererat hubungan antarmasyarakat Indonesia dan China.
"Diplomasi itu aspeknya banyak, ada antarpemerintah, antarpelaku bisnis, dan antarmasyarakat. Diplomasi antarmasyarakat terdiri atas bidang budaya, olahraga dan ilmu pengetahuan. Konser kolosal angklung ini merupakan bentuk diplomasi budaya," katanya menjelaskan.
Bondan mengatakan gagasan untuk menggelar konser kolosal 10 ribu angklung telah dimulai sejak satu hingga dua tahun lalu.
"Konser akan digelar di lapangan terbuka, dan dimainkan oleh 10 ribu orang yang sebagian besar adalah pelajar, mahasiswa serta warga masyarakat China," ungkap Bondan.
Namun, ada pula yang berasal dari masyarakat keturunan Tionghoa dari Kalimantan, Surabaya sekitar 500 orang yang akan bergabung dalam konser kolosal 10 ribu angklung tersebut, lanjutnya.
Konser kolosal 10 ribu angklung juga akan dicatatkan pada Guiness Book of Records. "Sebelumnya telah ada konser kolosal 5.000 angklung yang digelar perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pada 2011," kata Bondan.
Direktur Saung Angklung Udjo Taufik Hidayat mengatakan konser kolosal 10 ribu angklung ini merupakan bentuk pelestarian alat musik bambu khas Indonesia yang telah tercatat sebagai salah satu warisan budaya dunia "The Intangible Heritages" UNESCO.
"Syarat untuk dapat bertahan tercatat sebagai warisan budaya UNESCO adalah warisan budaya dimaksud harus terpelihara, terlindungi, terpromosikan dan tergenerasikan. Jika upaya itu tidak dapat kita lakukan terus menerus, angklung bisa dicabut statusnya sebagai warisan budaya dunia. Maka itu, kita terus berupaya agar angklung tetap terpelihara, terlindungi, terpromosikan dan tergenerasikan ," katanya.
Dalam konser kolosal angklung di Beijing Mei mendatang selain mengerahkan 10 ribu angklung, Saung Angklung Udjo juga mengirimkan 40 orang untuk ikut terlibat.
"Selama konser kolosal angklung itu, akan dilantunkan enam hingga tujuh lagu baik lagu Indonesia maupun China, yang akrab di telinga masyarakat masing-masing kedua negara, seperti `Ayo Mama` dari Indonesia atau `Yue Liang Dai Biao Wo De Xin` lagu dari China," katanya.
Taufik menambahkan, "Kami juga akan membawakan lagu yang agak sulit seperti lagu dari Queen. Kami ingin menunjukkan bahwa alat musik angklung mampu memainkan aransemen musik yang agak rumit,".

BAB III (INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Dunia Anak-Anak Tercemar Narkoba
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya tak terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut laporannya.
Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan jenis psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil-kecilan.
Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Menurut penelitian organisasi perburuhan internasional sekitar 20 persen anak-anak di Jakarta terlibat dan menjadi korban narkoba. Kendati data pertahunnya tersangka kasus anak-anak menurun namun tetap saja mengkhawatirkan.
Selain kepolisian, orang tua tentunya harus menjadi ujung tombak dalam perang melawan narkoba ini. Pasalnya deteksi awal gejala pengguna narkoba bisa dilakukan oleh orang tua para pengguna narkoba ini biasanya menunjukkan gejala menyendiri takut dengan orang lain, mudah tersinggung dan sulit diajak bicara. Tentunya peran masyarakat harus lebih besar dalam mencegah peredaran barang haram ini.

BAB IV (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
Kasus-Kasus Seks Bebas Pelajar Dalam Tiga Bulan Terakhir
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum selesai kasus video porno siswa SMP 4 Jakata dan menjadi perbincangan masyarakat, kini muncul kasus tiga pasang pelajar yang tengah berbugil ria di sebuah warnet di Semarang.
Pada awal Oktober lalu, masyarakat dihebohkan dengan muncul kasus video porno siswa SMP 4 Jakata Pusat. Video berdurasi empat menit menampilkan adegan mesum sepasang pelajar yang dilakukan di dalam ruang kelas dan disaksikan teman-teman pelaku.
Kasusnya terungkap karena videonya beredar dan kasusnya sedang ditanggani Polres Jakarta Pusat. Pada Rabu 6 November, Polresta Semarang melakukan razia di sebuah warnet yang terletak di Jalan Woltermongensi, Semarang.
Razia dilakukan karena adaya laporan masyarakat yang diduga dijadikan tempat mesum. Alhasil, masyarakat dibuat tercengang dengan ditangkapnya tiga pasang remaja berbugil ria sedang asyik menonton situs porno di tiga ruangan yang disekat-sekat.
Kasus-kasus seks pelajar sebelumnya juga pernah terungkap pada 19 Oktober, Polres Kota Tobelo, Halmahera Utara (Halut) menangkap empat remaja yang sedang membuat video mesum di salah satu rumah kost di kawasan Desa MKCM Tobelo.
Lebih memiriskan lagi para remaja yang membuat film layak sensor itu, ternyata masih tercatat sebagai siswa-siswi sebuah SMP ternama di Kota Tobelo.
Pada 23 September, sepasang pelajar kepergok mesum dengan teman wanitanya yang masih berpakain seragam sekolah di sebuah bilik warung internet (warnet).
Dua pelajar yang tertangkap basah sedang bermesraan tersebut, merupakan siswa salah satu SMA yang ada di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Pada 21 September, sepasang pelajar digerebek warga ketika sedang melakukan hubungan suami istri di rumah kos, Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Guna pemeriksaan, kedua pelajar tersebut lalu diboyong warga ke Mapolres Tebing Tinggi.
Pada 9 September, sepasang pelajar SMK swasta ditangkap polisi kepergok sedang berbuat mesum di salah satu bilik warnet di Dukuh Lemah Putih, Geneng, Miri, Jawa Tengah.

BAB V (WARGA NEGARA DAN NEGARA)
Naturalisasi Kim Jeffrey Kurniawan Akan Terganjal Undang-Undang?
Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih kuat setelah diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.
Irfan lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia masih memegang paspor hijau Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki kewarganegaraan Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi. Gonzales akhirnya menjadi WNI setelah melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap di Indonesia sejak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy mengatakan PSSI akan menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing yang lain.
Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas, PSSI telah mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering (Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.
“Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi syarat karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan beristri wanita Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.

BAB VI (PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)
Masyarakat Miskin Bakal Sulit Sehat
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.
Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.

BAB VII (MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN)
Melonjaknya Angka Penduduk di Jakarta Pasca Lebaran
Pasca Lebaran, penduduk DKI Jakarta diprediksi melonjak sebanyak 60 ribu jiwa. 3 juta jiwa warga Jakarta yang mudik membawa sanak saudaranya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengancam akan memulangkan kaum urban yang tidak punya kerjaan di Jakarta.
Sudah jadi tradisi arus balik pe­rayaan Idhul Fitri diikuti ledakan jumlah penduduk di Jakarta. Ma­syarakat Ibukota yang mudik saat Lebaran, datang ke Jakarta lagi dengan menyertakan sanak sau­da­r­anya, untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bo­wo, mencatat masyarakat Ja­karta yang mudik ke beberapa dae­rah di Jawa dan Sumatera ta­hun ini mencapai 3 juta jiwa.Pasca Lebaran penduduk di Ja­karta dipastikan bakal makin pa­dat. Diprediksi 60 ribu jiwa kaum urban bakal masuk Ibukota untuk ikut mengadu nasib, mengais rezeki di Jakarta. Jika diamati, sejak tiga tahun ter­akhir memang tren urbanisasi pasca Lebaran menurun. Namun, penurunan angka urbanisasi itu tak selamanya berarti baik.

BAB VIII (PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT)
Lima Kasus Diskriminasi Terburuk Pascareformasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen. Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
"Semenjak reformasi, diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru," ujar Direktur Yayasan Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
"Lima konflik terburuk ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia," ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi. "Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut," katanya.

BAB IX (ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN)
Tika Bisono: Anak-anak Indonesia Harus Tahu Perkembangan TI
JAKARTA, SELASA – Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
“Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi teknologi untuk orangtua,” ujar Tika.
Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI.
Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.

BAB X (AGAMA DAN MASYARAKAT)
FUI; Tujuh Kasus Diskriminasi Terhadap Umat Islam Di Sumut
Jakarta (An-najah.net) – Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkaitan ada tujuh kasus diskriminasi terhadap umat Islam di Sumut. Hal ini disampaikan Ketua FUI Sumut, Sudirman Timsar di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta, Senin (9/9).
Sudirman mengatakan ada empat kasus diskriminasi terhadap masjid, dua kasus pelanggaran HAM terhadap pengungsi Rohingya dan satu kasus diskriminasi terhadap siswa Muslim. Sebagaimana dilansir republika.co.id.
Hal ini terungkap setelah beberapa perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut) perwakilan dari kalangan umat Islam di Sumut mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kesan kami diskriminasi terhadap masjid dan umat Islam di Sumut ini sistematis,” ujarnya.
Indikasi ini karena terjadi di beberapa wilayah di Sumut terhadap simbol-simbol umat Islam di sana.
Berbagai kasus diskriminasi masjid ini terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Utara seperti kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara, Deli Serdang dan Asahan.
Salah satu kasus dikriminasi masjid tersebut, jelas dia, adalah penghancuran Masjid Al khairiyah dan Madrasah Al khairiyah. Menurut dia, kasus ini pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan terdakwa tidak pernah di tahan.
Selain itu, ada juga kasus pelarangan pembangunan Masjid Almunawar di desa Sarula, Kabupaten Tapanuli Utara oleh aparat desa setempat. Anehnya, menurut dia, Bupati dan FKUB sudah memberi izin prinsip dan syarat dalam SKB dua menteri sudah terpenuhi.
“Tapi karena ada tekanan dari pihak non muslim. Lurah tidak mau memberi rekomendasi hingga sekarang pembangunan masjid pun terbengkalai,” jelasnya
Belum lagi kasus penyerangan 300 warga bersenjata tajam terhadap jamaah di Masji Al barokah pada 2011 lalu yang berada di Kampung Melayu, Desa Amplas, Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Termasuk pembakaran rumah warga sipil disekitar masjid, hingga saat ini tidak pernah ada upaya bantuan dari pemerintah untuk membangun kembali.
“Kita sudah pernah melapor dan turun ke lapangan namun belakangan hasilnya pun tidak ada,” ujarnya.
Ada juga kasus penghacuran Masjid raudatul Islam oleh pihak pengembang, yang berada di medan barat kota medan. Pengembangan beralasana penghancuran tersebut karena adanya rekomendasi dari walikota medan.
Dan yang terbaru, pembakaran dua Masjid di Kabupaten Asahan pada Maret 2013 lalu, salah satunya masjid Nur Hikmah di Kecamatan Aek Kuasan, Asahan. Informasi yang masuk di kepolisian masjid terbakar karena dibakar orang gila.
“Tapi kami melihat ada kejanggalan disana, dan itu tidak mau diungkap oleh pihak kepolisian,” tuturnya.
Kasus lain, ujar Sudirman, adalah penghinaan terhadap syariat yang dijalankan umat Islam. Seorang siswi SD Negeri 8 Brastagi di Kabupaten Tanah Karo yang diusir oleh oknum guru karena siswi tersebut menggunakan jilbab. Siswi bernama Dini tersebut, diperbolehkan belajar asal melepaskan jilbabnya.
Dan nasib pengungsi rohingya yang tidak mendapat bantuan dari PBB karena alasan telah menjalin komunikasi dengan kelompok Islam yang dianggap garis keras di Sumut.
“Kami minta agar Komnas HAM serius akan hal ini. Yang kami rasakan disana ada tirani minoritas terhadap umat bagi mayoritas di sana,” katanya menerangkan.

Sumber:
  • http://mayangkararadio.com/lang-lang-kota/sosial-politik/item/2423-2013-kasus-kenakalan-remaja-dikota-blitar-naik-30
  • http://rizkifathur.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-manusia-dan-kebudayaan.html
  • http://jekyjulian.wordpress.com/2012/11/13/contoh-kasus-individukeluarga-dan-masyarakat/
  • http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/07/mvw6bw-kasuskasus-seks-bebas-pelajar-dalam-tiga-bulan-terakhir
  • http://law.hukumonline.com/berita/baca/lt4d0d6e924c817/naturalisasi-kim-jeffrey-kurniawan-akan-terganjal-undangundang-
  • http://www.indosiar.com/ragam/masyarakat-miskin-bakal-sulit-sehat_61938.html
  • http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=3881
  • http://nasional.kompas.com/read/2012/12/23/15154962/Lima.Kasus.Diskriminasi.Terburuk.Pascareformasi
  •  http://otomotif.kompas.com/read/2008/02/19/19045649/direktori.html
  • http://www.an-najah.net/berita/fui-tujuh-kasus-diskriminasi-terhadap-umat-islam-di-sumut/
Nama: Abu Bakar
NPM: 10113068
Kelas: 1KA09 




Friday, December 6, 2013

ISD BAB X (Agama dan Masyarakat)


BAB X
Agama dan Masyarakat

         A.      PENGERTIAN AGAMA DAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan (Soerjono Soekanto, 1983). Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut.

         B.      FUNGSI AGAMA
Fungsi agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat. Contohnya adalaha sistem kredit dalam masalah ekonomi, di mana sirkulasi sumber kebudayaan suatu sistem ekonomi bergantung pada kepercayaan yang terjalin antar manusia, bahwa mereka akan memenuhi kewajiban bersama dengan jenji sosial mereka untuk membayar. Dalam hal ini, agama membantu mendorong terciptanya persetujuan dan kewajiban sosial dan memberikan kekuatan memaksa, memperkuat, atau mempengaruhi adat-istiadat.
Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Sanski sakral itu mempunyai kekuatan memaksa istimewa karena ganjaran dan hukumannya bersifat duniawi, supramanusiawi, dan ukhrowi.
Fungsi agama di sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka.
Fungsi agama sebagai sosialisasi individu adalah, saat individu tumbuh dewasa, maka dia akan membutuhkan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktifitasnya dalam masyarakat. Agama juga berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Orang tua tidak akan mengabaikan upaya “moralisasi” anak-anaknya, seperti pendidikan agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut harus beribadah secara teratur dan kontinu.

         C.      PELEMBAGAAN AGAMA
Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing-masing umat beragama.
Lembaga agama terbentuk karena persetujuan /kesadaran diantara orang-orang yang beragama merasakan perlunya menjaga keutuhan agama dalam kaidah dan keyakinannya agar semakin mempermudahkan orang beragama dalam kehidupan iman yang dipercayainya.
Lembaga keagamaan yang ada di Indonesia pada umumnya berfungsi sebagai berikut:
  • Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
  • Memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama umat yang bersangkutan.
  • Memelihara dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat yang bersangkutan.
  • Mewakili umat dalam berdialog dan mengembangkan sikap saling menghormati serta kerjasama dengan umat beragama lain.
  • Menyalurkan aspirasi umat kepada pemerintah dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada umat.
  • Wahana silaturrahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

         D.      KONFLIK AGAMA DALAM MASYARAKAT
Upacara-upacara yang bernuansa agama suku bukannya semakin berkurang tetapi kelihatannya semakin marak di mana-mana terutama di sejumlah desa-desa.Misalnya saja, demi pariwisata yang mendatangkan banyak uang bagi para pelaku pariwisata, maka upacara-upacara adat yang notabene adalah upacara agama suku mulai dihidupkan di daerah-daerah.
Upacara-upacara agama suku yang selama ini ditekan dan dimarjinalisasikan tumbuh sangat subur. Anehnya sebab bukan hanya orang yang masih tinggal di kampung yang menyambut angin segar itu dengan antusias tetapi ternyata orang yang lama tinggal di kotapun menyambutnya dengan semangat membara. Misalnya pemilihan hari-hari tertentu yang diklaim sebagai hari baik untuk melaksanakan suatu upacara. Hal ini semakin menarik sebab mereka itu pada umumnya merupakan pemeluk yang “ fanatik” dari salah satu agama monoteis bahkan pejabat atau pimpinan agama. Jadi pada jaman sekarang pun masih banyak sekali hal yang menghubungkan agama dengan kepercayaan-kepercayaan seperti itu sehingga bisa menimbulkan konflik bagi masyarakat itu sendiri.

         E.      PENDAPAT
Menurut pendapat saya, agama sangat penting bagi individu karena agama dapat dijadikan pedoman hidup bagi individu maupun kelompok. Agama juga dapat membentuk kepribadian seorang individu. Agama mengajarkan individu tentang hal-hal yang baik dan menjauhkan dari hal yang buruk.
Lembaga agama juga penting untuk masyarakat. Lembaga agama menjaga keutuhan agama dalam kaidah dan keyakinannya agar semakin mempermudahkan orang beragama dalam kehidupan iman yang dipercayainya. Lembaga agama dapat membentuk silaturahmi antara umat beragama.
Indonesia memiliki beragam suku, ras, dan agama yang berbeda. Perbedaan ini sering menimbukan suatu perselisihan dan konflik. Konflik agama dalam masyarakat sering terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi karena kurangnya sikap menghargai dan menghormati antar sesama umat beragama. Toleransi diperlukan untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat.

         F.      REFERENSI
  • Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar (Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk)
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
  • http://informatikainformatika.blogspot.com/2011/01/pelembagaan-agama.html
Nama: Abu Bakar
NPM: 10113068
Kelas: 1KA09