Saturday, December 7, 2013

ISD BAB XII (Kesimpulan)



BAB XII
Kesimpulan

BAB I (PENGANTAR ILMU SOSIAL DASAR)
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori). Tujuan Ilmu Sosial Dasar adalah pembentukan dan pengembangan kepribadian serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan. Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dengan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual. Persamaannya adalah kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan dan mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

BAB II (PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN)
                Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu yang dapat dihitung dengan adanya perubahan dalam setiap individu. Penggandaan penduduk adalah perubahan populasi atau jumlah kehidupan yang dibarengi dengan angka jumlah penduduk, ada peningkatan maupun penurunan setiap 6 tahun sekali. Faktor yang mempengaruhi pertambahan penduduk yaitu banyaknya angka kematian, kelahiran, dan migrasi. Migrasi Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Kebudayaan adalah hasil karya manusia dalam usahanya mempertahankan hidup, mengembangkan keturunan dan meningkatkan taraf kesejahteraan dengan segala keterbatasan kelengkapan jasmaninya serta sumber- sumber alam yang ada disekitarnya. Kebudayaan berkembang secara terus menerus dari zaman batu tua sampai sekarang.

BAB III (INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT)
Individu berasal dari kata “individuum” yang artinya tak terbagi. Individu adalah satu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor faktor politik, ekonomi dan lingkungan. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan hidup norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Dalam pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dibagi menjadi masyarakat maju dan sederhana. Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa ke kota atau disebut pula proses terjadinya masyarakat perkotaan. Keterkaitan antara individu, keluarga, dan masyarakat sangat erat. Seorang individu akan membentuk sebuah keluarga, kemudian keluarga tersebut menjadi bagian dari masyarakat. Keluarga adalah faktor penting dalam pembentukan individu, karena pembentukan individu dimulai dari pendidikan yang diberikan keluarga. Selain keluarga, lingkungan dan masyarakat juga turut membentuk individu. Lingkungan dan masyarakat yang baik akan membentuk individu yang baik pula.

BAB IV (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
Internalisasi adalah norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.  Belajar adalah perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. Spesialisasi adalah kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama. Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Pemuda harus dapat bersosialisasi dan mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya.

BAB V (WARGA NEGARA DAN NEGARA)
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Unsur-unsur negara terdiri dari rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Ada dua kriteria menjadi warga negara, yaitu berdasarkan tempat kelahiran dan naturalisasi. Warga negara Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945. Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang –undang dasar dari pasal 27 sampai 34.

BAB VI (PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial dapat terjadi sendiri dan disengaja. Sistem pelapisan sosial terdiri dari sitem pelapisan sosial terbuka dan sistem pelapisan sosial tertutup. Didalam sistem pelapisan sosial tertutup perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa, misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Didalam sistem pelapisan sosial terbuka setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya, misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Kesamaan derajat diatur dalam pasal 27-31 UUD 1945.

BAB VII (MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN)
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Ciri masyarakat pedesaan antara lain berperilaku homogen, dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan, berorientasi pada tradisi dan status, isolasi sosial, kesatuan dan keutuhan kultural, banyak ritual dan nilai-nilai sakral, kolektivisme. Ciri masayarakat perkotaan antara lain berperilaku heterogen, dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan, berorientasi pada rasionalitas dan fungsi, mobilitas sosial, kebauran dan diversifikasi kultural, birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular, individualisme. Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

BAB VIII (PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT)
Prasangka berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri seseorang, kelompok, dan masyarakat. Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan.

BAB IX (ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN)
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya. Teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada. Teknologi bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk mengatasi semua kesulitan yang mungkin dihadapi. Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Penerapan ilmu pengetahuan khususnya teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi manusiawinya. Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.

BAB X (AGAMA DAN MASYARAKAT)
                Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Fungsi agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat. Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Fungsi agama di sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka. Fungsi agama sebagai sosialisasi individu adalah, saat individu tumbuh dewasa, maka dia akan membutuhkan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktifitasnya dalam masyarakat. Agama juga berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya.

Nama : Abu Bakar
NPM : 10113068
Kelas : 1KA09 

0 comments:

Post a Comment