BAB XI
Contoh Kasus
BAB I (Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Kasus Kenakalan Remaja di Blitar Naik 30%
Mayangkararadio.com : Per 31 Oktober 2013 data
yang masuk di Bapemas dan Kb Kota Blitar mengalami kenaikan yang signifikan
untuk laporan maupun temuan petugas dilapangan.
Pada kenakalan remaja kenaikan ini berdarakan data
yang ada. Ditahun 2012 saja ada sebanayak 50 kasus yang terjadi pada kenakalan
remaja. Sedangkan ditahun 2013 per 31 oktober kasus kenakalan remaja sebanyak
66 kasus dengan rincian kasus KDRT 17 kasus ABH (anak berhadapan hukum)
kriminalitas 8 kasus, kekerasan seksual 6 kasus, traficking kosong perlindungan
anak 17 dan konseling 18 kasus. Hal ini seperti disampaikan Kepala Bapemas dan
KB kota Blitar saat ditemu tim liputan Suryono. Sementara ditemui tim liputan
anggota fraksi PPP DPRD kota Blitar Rahmad Fauzi mengatakan seharusnya dinas
terkait dalam hal ini Pemkot berkewajiban untuk menindaklanjuti jika benar ada
remaja di kota Blitar yang mengalami penigkatan kasus kenakalan remajanya.
Terutama pada remaja dengan kategori anak dan perempuan. Selain itu kenakalan
remaja seperti prostitusi anak pemkot
wajib memberikan perhatian lebih kepada kasus ini. Apakah ada program ataupun
perda yang diajukan untuk mengatasi masalah seperti ini. Diberitakan sebelumnya
Anggota Komisi 1 DPRD kota Blitar Nuhan Wahyudi mengatakan bahwa 1 dari 10
remaja dikota Blitar pernah melakukan dan mengalami kenakalan remaja seperti
prostitusi anak.
BAB II (PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN)
Konser Kolosal Angklung Digelar di Beijing
BEIJING, KOMPAS.com--Perhimpunan Persahabatan
Indonesia-Tiongkok (PPIT) akan menggelar konser kolosal 10 ribu angklung di
Beijing, akhir Mei 2013.
Ketua Umum Perhimpunan Persahabatan
Indonesia-Tiongkok (PPIT), Bondan Gunawan di Beijing, Kamis, mengatakan konser
kolosal 10 ribu angklung ini merupakan salah satu bentuk diplomasi budaya untuk
mempererat hubungan antarmasyarakat Indonesia dan China.
"Diplomasi itu aspeknya banyak, ada
antarpemerintah, antarpelaku bisnis, dan antarmasyarakat. Diplomasi
antarmasyarakat terdiri atas bidang budaya, olahraga dan ilmu pengetahuan. Konser kolosal angklung ini merupakan
bentuk diplomasi budaya," katanya menjelaskan.
Bondan mengatakan gagasan untuk menggelar konser
kolosal 10 ribu angklung telah dimulai sejak satu hingga dua tahun lalu.
"Konser akan digelar di lapangan terbuka, dan
dimainkan oleh 10 ribu orang yang sebagian besar adalah pelajar, mahasiswa
serta warga masyarakat China," ungkap Bondan.
Namun, ada pula yang berasal dari masyarakat keturunan Tionghoa dari
Kalimantan, Surabaya sekitar 500 orang yang akan bergabung dalam konser kolosal
10 ribu angklung tersebut, lanjutnya.
Konser kolosal
10 ribu angklung juga akan dicatatkan pada Guiness Book of Records. "Sebelumnya telah ada konser kolosal
5.000 angklung yang digelar perwakilan Indonesia di Amerika Serikat pada
2011," kata Bondan.
Direktur Saung Angklung Udjo Taufik Hidayat
mengatakan konser kolosal 10 ribu angklung ini merupakan bentuk pelestarian
alat musik bambu khas Indonesia yang telah tercatat sebagai salah satu warisan
budaya dunia "The Intangible Heritages" UNESCO.
"Syarat untuk dapat bertahan tercatat sebagai
warisan budaya UNESCO adalah warisan budaya dimaksud harus terpelihara,
terlindungi, terpromosikan dan tergenerasikan. Jika upaya itu tidak dapat kita lakukan terus
menerus, angklung bisa dicabut statusnya sebagai warisan budaya dunia. Maka
itu, kita terus berupaya agar angklung tetap terpelihara, terlindungi,
terpromosikan dan tergenerasikan ," katanya.
Dalam konser kolosal angklung di Beijing Mei
mendatang selain mengerahkan 10 ribu angklung, Saung Angklung Udjo juga
mengirimkan 40 orang untuk ikut terlibat.
"Selama konser kolosal angklung itu, akan
dilantunkan enam hingga tujuh lagu baik lagu Indonesia maupun China, yang akrab
di telinga masyarakat masing-masing kedua negara, seperti `Ayo Mama` dari
Indonesia atau `Yue Liang Dai Biao Wo De Xin` lagu dari China," katanya.
Taufik menambahkan, "Kami juga akan
membawakan lagu yang agak sulit seperti lagu dari Queen. Kami ingin menunjukkan bahwa alat musik angklung
mampu memainkan aransemen musik yang agak rumit,".
BAB III (INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Dunia Anak-Anak Tercemar Narkoba
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi
korbannya tak terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70
persen di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal
ini bisa terjadi? Berikut laporannya.
Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan
remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang
menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam
lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang
terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi
korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya
anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada
obat-obatan jenis psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan
akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil-kecilan.
Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan
mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari
nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk
membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan
terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya
akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan
permukiman kumuh.
Menurut penelitian organisasi perburuhan
internasional sekitar 20 persen anak-anak di Jakarta terlibat dan menjadi
korban narkoba. Kendati data pertahunnya tersangka kasus anak-anak menurun
namun tetap saja mengkhawatirkan.
Selain kepolisian, orang tua tentunya harus
menjadi ujung tombak dalam perang melawan narkoba ini. Pasalnya deteksi awal
gejala pengguna narkoba bisa dilakukan oleh orang tua para pengguna narkoba ini
biasanya menunjukkan gejala menyendiri takut dengan orang lain, mudah
tersinggung dan sulit diajak bicara. Tentunya peran masyarakat harus lebih
besar dalam mencegah peredaran barang haram ini.
BAB IV (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
Kasus-Kasus Seks Bebas Pelajar Dalam Tiga Bulan
Terakhir
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum selesai kasus
video porno siswa SMP 4 Jakata dan menjadi perbincangan masyarakat, kini muncul
kasus tiga pasang pelajar yang tengah berbugil ria di sebuah warnet di
Semarang.
Pada awal Oktober lalu, masyarakat dihebohkan
dengan muncul kasus video porno siswa SMP 4 Jakata Pusat. Video berdurasi empat
menit menampilkan adegan mesum sepasang pelajar yang dilakukan di dalam ruang
kelas dan disaksikan teman-teman pelaku.
Kasusnya terungkap karena videonya beredar dan
kasusnya sedang ditanggani Polres Jakarta Pusat. Pada Rabu 6 November, Polresta
Semarang melakukan razia di sebuah warnet yang terletak di Jalan
Woltermongensi, Semarang.
Razia dilakukan karena adaya laporan masyarakat
yang diduga dijadikan tempat mesum. Alhasil, masyarakat dibuat tercengang
dengan ditangkapnya tiga pasang remaja berbugil ria sedang asyik menonton situs
porno di tiga ruangan yang disekat-sekat.
Kasus-kasus seks pelajar sebelumnya juga pernah
terungkap pada 19 Oktober, Polres Kota Tobelo, Halmahera Utara (Halut)
menangkap empat remaja yang sedang membuat video mesum di salah satu rumah kost
di kawasan Desa MKCM Tobelo.
Lebih memiriskan lagi para remaja yang membuat
film layak sensor itu, ternyata masih tercatat sebagai siswa-siswi sebuah SMP
ternama di Kota Tobelo.
Pada 23 September, sepasang pelajar kepergok mesum
dengan teman wanitanya yang masih berpakain seragam sekolah di sebuah bilik
warung internet (warnet).
Dua pelajar yang tertangkap basah sedang
bermesraan tersebut, merupakan siswa salah satu SMA yang ada di Kabupaten
Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Pada 21 September, sepasang pelajar digerebek
warga ketika sedang melakukan hubungan suami istri di rumah kos, Jalan Bawang
Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Guna
pemeriksaan, kedua pelajar tersebut lalu diboyong warga ke Mapolres Tebing
Tinggi.
Pada 9 September, sepasang pelajar SMK swasta
ditangkap polisi kepergok sedang berbuat mesum di salah satu bilik warnet di
Dukuh Lemah Putih, Geneng, Miri, Jawa Tengah.
BAB V (WARGA NEGARA DAN NEGARA)
Naturalisasi Kim Jeffrey Kurniawan Akan Terganjal
Undang-Undang?
Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk
tim nasional Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih kuat setelah
diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan
asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang
sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman
Kim Jeffrey Kurniawan.
Irfan lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia
masih memegang paspor hijau Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki
kewarganegaraan Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali
tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi.
Gonzales akhirnya menjadi WNI setelah melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses
naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap
di Indonesia sejak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur
Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy mengatakan PSSI akan
menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing yang lain.
Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas,
PSSI telah mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering
(Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah
dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.
“Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus.
Christian Gonzales itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi
syarat karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan beristri wanita
Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia
mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.
BAB VI (PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT)
Masyarakat Miskin Bakal Sulit Sehat
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun
memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar
mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak
pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan
Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat
tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak
umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di
otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma
segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta
bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.
Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang
diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam
perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
BAB VII (MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN)
Melonjaknya Angka Penduduk di Jakarta Pasca
Lebaran
Pasca Lebaran, penduduk DKI Jakarta diprediksi
melonjak sebanyak 60 ribu jiwa. 3 juta jiwa warga Jakarta yang mudik membawa
sanak saudaranya ke Ibukota untuk mengadu nasib. Gubernur DKI Jakarta Fauzi
Bowo (Foke) mengancam akan memulangkan kaum urban yang tidak punya kerjaan di
Jakarta.
Sudah jadi tradisi arus balik perayaan Idhul
Fitri diikuti ledakan jumlah penduduk di Jakarta. Masyarakat Ibukota yang
mudik saat Lebaran, datang ke Jakarta lagi dengan menyertakan sanak
saudaranya, untuk ikut mengadu nasib di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
Bowo, mencatat masyarakat Jakarta yang mudik ke beberapa daerah di Jawa dan
Sumatera tahun ini mencapai 3 juta jiwa.Pasca Lebaran penduduk di Jakarta
dipastikan bakal makin padat. Diprediksi 60 ribu jiwa kaum urban bakal masuk
Ibukota untuk ikut mengadu nasib, mengais rezeki di Jakarta. Jika diamati,
sejak tiga tahun terakhir memang tren urbanisasi pasca Lebaran menurun. Namun,
penurunan angka urbanisasi itu tak selamanya berarti baik.
BAB VIII (PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI
MASYARAKAT)
Lima Kasus Diskriminasi Terburuk Pascareformasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Identitas keberagaman di
Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun
setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang
terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak
kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen.
Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan
jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
"Semenjak reformasi, diskriminasi yang
terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti diskriminasi
ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru," ujar Direktur Yayasan Denny
JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor
Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus diskriminasi yang terjadi,
Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus diskriminasi terburuk pasca
14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai terburuk berdasarkan jumlah
korban, lama konflik, luas konflik, kerugian materi, dan frekuensi berita.
Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan dengan bobot
masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel jumlah
korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor 20
untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik
Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti
konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di
Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
"Lima konflik terburuk ini setidaknya telah
menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia," ucap Novriantoni.
Konflik Maluku menjadi konflik kekerasan dengan
latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni 8.000-9.000 orang
meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000 rumah terbakar,
45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4 bank hancur.
Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4 tahun.
Sementara konflik Sampit yang berlatar belakang
etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah menyebabkan 469 orang meninggal
dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang konfliknya pun mencapai 10 hari.
Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 juga tidak kalah
hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217 orang meninggal dunia, 85 orang
diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya berlangsung tiga hari, kerugian
materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah
menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa,
379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah,
45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak
menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup
kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi
nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang terjadi di Lampung Selatan
telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia dan 1.700 pengungsi.
"Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan konflik-konflik yang
sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus bahkan tidak ada
pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut," katanya.
BAB IX (ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN)
Tika Bisono: Anak-anak Indonesia Harus Tahu Perkembangan TI
JAKARTA, SELASA – Selama beberapa tahun terakhir
ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan
manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun
seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi
di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
“Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan
pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika
Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan
Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi
informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan
dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan
perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati
batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi
teknologi untuk orangtua,” ujar Tika.
Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel
dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat,
pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di
Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika
Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara
berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak
yang akrab dengan dunia TI.
Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas
menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini
seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah
pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.
BAB X (AGAMA DAN MASYARAKAT)
FUI; Tujuh Kasus Diskriminasi Terhadap Umat Islam
Di Sumut
Jakarta (An-najah.net) – Forum Umat Islam (FUI)
Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) berkaitan ada tujuh kasus diskriminasi terhadap umat Islam di Sumut. Hal
ini disampaikan Ketua FUI Sumut, Sudirman Timsar di Jalan Latuharhary Nomor 4B,
Jakarta, Senin (9/9).
Sudirman mengatakan ada empat kasus diskriminasi
terhadap masjid, dua kasus pelanggaran HAM terhadap pengungsi Rohingya dan satu
kasus diskriminasi terhadap siswa Muslim. Sebagaimana dilansir republika.co.id.
Hal ini terungkap setelah beberapa perwakilan dari
Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut) perwakilan dari kalangan umat
Islam di Sumut mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kesan kami diskriminasi terhadap masjid dan umat
Islam di Sumut ini sistematis,” ujarnya.
Indikasi ini karena terjadi di beberapa wilayah di
Sumut terhadap simbol-simbol umat Islam di sana.
Berbagai kasus diskriminasi masjid ini terjadi di
beberapa wilayah di Sumatera Utara seperti kota Medan, Kabupaten Tapanuli
Utara, Deli Serdang dan Asahan.
Salah satu kasus dikriminasi masjid tersebut,
jelas dia, adalah penghancuran Masjid Al khairiyah dan Madrasah Al khairiyah.
Menurut dia, kasus ini pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan hingga
saat ini tidak ada kejelasan, bahkan terdakwa tidak pernah di tahan.
Selain itu, ada juga kasus pelarangan pembangunan
Masjid Almunawar di desa Sarula, Kabupaten Tapanuli Utara oleh aparat desa
setempat. Anehnya, menurut dia, Bupati dan FKUB sudah memberi izin prinsip dan
syarat dalam SKB dua menteri sudah terpenuhi.
“Tapi karena ada tekanan dari pihak non muslim.
Lurah tidak mau memberi rekomendasi hingga sekarang pembangunan masjid pun
terbengkalai,” jelasnya
Belum lagi kasus penyerangan 300 warga bersenjata
tajam terhadap jamaah di Masji Al barokah pada 2011 lalu yang berada di Kampung
Melayu, Desa Amplas, Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli
Serdang.
Termasuk pembakaran rumah warga sipil disekitar
masjid, hingga saat ini tidak pernah ada upaya bantuan dari pemerintah untuk
membangun kembali.
“Kita sudah pernah melapor dan turun ke lapangan
namun belakangan hasilnya pun tidak ada,” ujarnya.
Ada juga kasus penghacuran Masjid raudatul Islam
oleh pihak pengembang, yang berada di medan barat kota medan. Pengembangan
beralasana penghancuran tersebut karena adanya rekomendasi dari walikota medan.
Dan yang terbaru, pembakaran dua Masjid di
Kabupaten Asahan pada Maret 2013 lalu, salah satunya masjid Nur Hikmah di
Kecamatan Aek Kuasan, Asahan. Informasi yang masuk di kepolisian masjid
terbakar karena dibakar orang gila.
“Tapi kami melihat ada kejanggalan disana, dan itu
tidak mau diungkap oleh pihak kepolisian,” tuturnya.
Kasus lain, ujar Sudirman, adalah penghinaan
terhadap syariat yang dijalankan umat Islam. Seorang siswi SD Negeri 8 Brastagi
di Kabupaten Tanah Karo yang diusir oleh oknum guru karena siswi tersebut
menggunakan jilbab. Siswi bernama Dini tersebut, diperbolehkan belajar asal
melepaskan jilbabnya.
Dan nasib pengungsi rohingya yang tidak mendapat
bantuan dari PBB karena alasan telah menjalin komunikasi dengan kelompok Islam
yang dianggap garis keras di Sumut.
“Kami minta agar Komnas HAM serius akan hal ini.
Yang kami rasakan disana ada tirani minoritas terhadap umat bagi mayoritas di
sana,” katanya menerangkan.
Sumber:
- http://mayangkararadio.com/lang-lang-kota/sosial-politik/item/2423-2013-kasus-kenakalan-remaja-dikota-blitar-naik-30
- http://rizkifathur.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-manusia-dan-kebudayaan.html
- http://jekyjulian.wordpress.com/2012/11/13/contoh-kasus-individukeluarga-dan-masyarakat/
- http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/07/mvw6bw-kasuskasus-seks-bebas-pelajar-dalam-tiga-bulan-terakhir
- http://law.hukumonline.com/berita/baca/lt4d0d6e924c817/naturalisasi-kim-jeffrey-kurniawan-akan-terganjal-undangundang-
- http://www.indosiar.com/ragam/masyarakat-miskin-bakal-sulit-sehat_61938.html
- http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=3881
- http://nasional.kompas.com/read/2012/12/23/15154962/Lima.Kasus.Diskriminasi.Terburuk.Pascareformasi
- http://otomotif.kompas.com/read/2008/02/19/19045649/direktori.html
- http://www.an-najah.net/berita/fui-tujuh-kasus-diskriminasi-terhadap-umat-islam-di-sumut/
Nama: Abu Bakar
NPM: 10113068
Kelas: 1KA09