PROSEDUR PENDIRIAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
A. Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah
lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses
akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat
nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang
yang berkedudukan di kota lain.
1.)
LSP pihak ketiga
LSP yang didirikan oleh asosiasi
industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup
yang diberikan oleh BNSP.
2.)
LSP pihak kedua
LSP yang didirikan oleh industri
atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya
dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP.
3.)
LSP pihak kesatu industri
LSP yang didirikan oleh industri
atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan
oleh BNSP.
4.)
LSP pihak kesatu lembaga
pendidikan dan/atau pelatihan
LSP yang didirikan oleh lembaga
pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan
/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang
lingkup yang diberikan oleh BNSP.
B. Ketentuan Pembentukan LSP
C. Langkah-Langkah Pembentukan LSP
Berikut adalah langkah-langkah pembentukan LSP
mengacu pada PBNSP 201, 202, 206, 208, 210, dan lainnya:
1. Adanya Dukungan Kuat dari Stakeholder
Adanya dukungan
kuat dari stakeholder ditandai dengan:
a.)
Diperolehnya surat
dukungan instansi teknis (regulator)/instansi pembina lapangan usaha terkait
(termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung tersebut),
b.)
Diperolehnya surat
dukungan asosiasi profesi (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari
organisasi profesi yang mendukung);
c.)
Diperolehnya surat
dukungan industri/satuan kerja (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi
dari industri/satuan kerja yang mendukung).
2. Adanya Komitmen dari Stakeholder
Lakukan apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen para
pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk LSP.
3. Membentuk dan Menetapkan Panitia Kerja
a.)
Panitia Kerja yang
dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi
terkait.
b.)
Panitia Kerja anggotanya
terdiri dari unsur asosiasi industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait
dan pakar.
c.)
Tugas Panitia Kerja
mencakupi:
Ø Menyiapkan badan hukum,
Ø Menyusun organisasi dan personil,
Ø Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.
4. Memastikan Legalitas Hukum
Pastikan dokumen pembentukan adalah syah:
a.)
untuk LSP Pihak 3 disahkan
oleh notaris,
b.)
sedangkan untuk LSP pihak
1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi;
5. Menyusun Dokumen SMM-LSP (PBNSP 201 & 202)
Dokumen SMM-LSP (PBNSP
201 & 202) mencakup:
a.)
Panduan Mutu
b.)
SOP (Prosedur + Instruksi
Kerja)
c.)
Formulir dan Dokumen
Pendukung
6. Menyiapkan Sarana dan Perangkat Kerja
a.)
LSP harus memiliki kantor
tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memiliki sarana kerja yang
memadai.
b.)
LSP harus memiliki rencana
kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan
sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
c.)
LSP harus memiliki
perangkat kerja yang meliputi:
Ø Standar Kompetensi Kerja (SKKNI/ SI/ dan SK)
Ø Skema sertifikasi termasuk Perangkat Asesmen dan materi uji
kompetensi (MUK)
Ø Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Ø Asesor Kompetensi
Ø Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
7. Kerangka Program Menyiapkan Lisensi LSP
1.)
Memastikan komitmen manajemen
LSP dalam rangka membangun sertifikasi kompetensi profesi untuk memastikan SDM
yang disertifikasi memiliki kualifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang
ditetapkan. Untuk melaksanakan langkah ini maka diperlukan tahap-tahap:
Ø Lakukan apresiasi/awareness terhadap manajemen (top manajemen
hingga unsur pimpinan lainnya).
Ø Tetapkan komitmen manajemen untuk membangun sertifikasi
kompetensi profesi dalam kerangka sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.
Ø Susun rencana kerja.
2.)
Melakukan gap assessment
terhadap sumber daya LSP dibandingkan dengan persyaratan BNSP dan tindakan
koreksi untuk memenuhi persyaratan hasil gap asesmen.
3.)
Membentuk Tim Manajemen
Mutu, untuk mempersiapkan sistem manajmen mutu LSP. Tahap-tahap yang harus
dilakukan mencakupi:
Ø Lakukan pelatihan kepada tim yang mencakupi: pelatihan
pengembangan sistem, penerapan dan dokumentasi sistem manajemen mutu LSP;
pelatihan pengembangan skema sertifikasi; dan pelatihan asesor lisensi.
Ø Lakukan pelatihan asesor kompetensi baik bagi tim manajemen
yang sesuai bidang LSP, maupun SDM yang direncanakan untuk menjadi asesor
kompetensi LSP.
4.)
Mengembangkan sistem
manajemen mutu LSP. Pada langkah ini beberapa tahap yang harus dilakukan
mencakupi:
Ø Susun dokumen panduan mutu LSP.
Ø Susun dokumen SOP LSP.
Ø Susun dokumen Pendukung.
Ø Susun dokumen formulir LSP.
Ø Kembangkan perangkat asesmen dan MUK
Ø Identifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK Tempat Kerja TUK
Sewaktu dan TUK Mandiri).
5.)
Melakukan pra-validasi
terhadap sistem manajemen mutu. Tahap-tahap yang harus dilakukan adalah:
Ø Lakukan audit internal terhadap dokumen sistem manajemen mutu
yang telah dibuat, seharusnya yang melakukan audit adalah yang tidak
mempersiapkan panduan mutu dan turunannya.
Ø Lakukan identifikasi alternatif tindakan koreksi.
Ø Lakukan tindakan koreksi.
6.)
Melakukan uji coba
penerapan sistem manajemen mutu LSP, pada tahap ini seharusnya dilakukan
tahap-tahap:
Ø Pelatihan kepada karyawan LSP sesuai pada bidang pengelolaan
LSP dengan SOP yang sesuai.
Ø Uji coba penerapan manajemen mutu LSP yakni SOPSOP pelaksanaan
sertifikasi, dan manajemen pendukungnya.
Ø Evaluasi dan perbaikan hasil uji coba.
Ø Lakukan uji coba pelaksanaan kembali untuk dilakukan validasi.
7.)
Melakukan validasi
terhadap sistem manajemen mutu LSP .
Ø Lakukan audit internal terhadap sistem manajemen mutu dan
pelaksanaannya dalam uji coba.
Ø Identifikasi alternatif tindakan koreksi.
Ø Lakukan tindakan koreksi.
Ø Lakukan verifikasi kembali.
8.)
Mengajukan lisensi kepada
BNSP.
Ø Lakukan pengisian permohonan lisensi.
Ø Persiapkan untuk mendapatkan apresiasi dan pemjelasan dari
BNSP.
Ø Persiapkan untuk dilakukan asesmen oleh BNSP.
Sumber:
1.
Wijayanto, Sanromo. Prosedur
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Mengacu
pada PBNSP 201, 202, 206, 208, 210 dll. http://bksp-jateng.org/wp-content/uploads/2014/10/Prosedur-Pembentukan-LSP-Bp-Sanromo.pdf
(Diakses tanggal 3 Juni 2017)
2.
Purba, Orinton. 2015. Panduan
Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha. Jakarta: Raih Asa Sukses.
3.
https://www.bnsp.go.id/
Catatan:
Materi berikutnya dapat dilihat disini atau http://dinihayati94.blogspot.co.id/2017/06/materi-3-model-dan-standar-profesi-di.html
0 comments:
Post a Comment