Sunday, March 12, 2017

Materi 2: Profesi, Profesionalisme, dan Kode Etik Profesional



Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Akan tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.



Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Menurut De George, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian tersebut mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Dalam pengertian lain, sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.
Profesi dalam bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus, yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
1.       Pengetahuan, merupakan fenomena yang diketahui dan disistematisasikan sedemikian rupa sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar.
2.       Keahlian, bermakna penguasaan substansi keilmuan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya.
3.       Persiapan akademik, mengandung makna bahwa untuk derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performa seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.  Penyandangan dan penampilan profesional ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.

Profesionalisme

Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris profesionalisme yang secara leksikal berarti sifat profesi. Sifat yang dimaksud adalah seperti yang dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja. Untuk menunjukkan seseorang itu profesional adalah dengan perbuatan yang dilakukan bukan hanya dalam kata-kata yang diucapkan saja. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya tersebut.
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional, dan profesional berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok yang disebut profesi, artinya pekerjaan tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Jika profesi diartikan sebagai pekerjaan dan isme  sebagai pandangan hidup, maka profesional dapat diartikan sebagai  pandangan untuk selalu berpikir, berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras, bekerja sepenuh waktu, disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi keberhasilan pekerjaannya. Jadi pada dasarnya profesionalisme berkenaan dengan sikap peduli baik terhadap klien atau pun terhadap profesinya, Seperti yang diungkapkan oleh David H. Maister bahwa profesionalisme adalah terutama masalah sikap, bukan seperangkat kompetensi. Seorang profesional sejati adalah  seorang teknisi yang peduli
Profesionalisasi adalah proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aksentasinya dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan seprofesi, penelitian dan pengembangan, membaca karya akademik terbaru, dan sebagainya. Kegiatan belajar mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi banding, observasi praktikal, dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi.
Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada profesinya. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.

Ciri-Ciri Profesionalisme

Edgar H. Schein dan Borje O. Saxberg dalam Stoner James A.F dan Charles Wankel, 1988 merumuskan ciri-ciri orang profesional sebagai berikut:
1.       Orang-orang profesional mendasarkan keputusannya pada prinsip-prinsip umum, sehingga banyaknya kasus dan program latihan manajemen menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen dapat dipercaya dan digunakan sebagai patokan khusus.
2.       Orang-orang profesional mencapai status profesionalnya melalui prestasi, bukan melalui favoritisme atau faktor lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Walaupun belum ada standar obyektif yang disepakati untuk menilai prestasi manejerial.
3.       Orang-orang profesional harus tunduk pada kode etik yang melindungi kliennya. Namun karena keprofesionalan pada bidang khusus, sering kali klien terlalu berharap padanya dan sebagai akibatnya, manajer berada pada posisi yang rawan
4.       Borje O. Saxberg menyarankan karakteristik keempat dari profesionalisme yaitu pengabdian (dedication) dan keterikatan (commitment) sehingga dalam setiap bidang orang-orang profesional menggabungkan hidup dan pekerjaannya melalui pengabdian dan keterikatan pribadinya.

Kode Etik Profesional

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kata etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika  dalam perkembangannya  sangat  mempengaruhi  kehidupan manusia.  Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kode  etik  yaitu  norma  yang  diterima  oleh  suatu  kelompok  tertentu  sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Menurut UU. No. 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi  adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral  suatu kelompok khusus dalam masyarakat  melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates yang dipandang sebagai  kode etik pertama untuk profesi dokter.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan  nilai-nilai  moral  yang  dianggapnya  hakiki.  Hal  ini  tidak  akan  pernah  bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai  dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi  terus  menerus.  Pada  umumnya  kode  etik  akan  mengandung  sanksi-sanksi  yang dikenakan pada pelanggar kode etik, yakni sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.
Kode etik yang ada dalam masyarakat  Indonesia cukup banyak dan bervariasi.  Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat  HUKUM Indonesia,  Kode  Etik Jurnalistik Indonesia,  Kode Etik Advokasi  Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar  tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi

1.       Tanggung jawab
Ø  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Ø  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.       Keadilan,  prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja  apa  yang menjadi haknya.
3.       Otonomi, prinsip  ini  menuntut  agar  setiap  kaum  profesional  memiliki  dan  di  beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Tujuan Kode Etik Profesi

Ø  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø  Menentukan baku standarnya sendiri.

Fungsi Kode Etik Profesi

Ø  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas  yang  digariskan.
Ø  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Ø  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Sumber:

Ø  Herujito, Yayat M. 2001. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Ø  Isnanto, Rizal R. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Semarang: Universitas Diponegoro.
Ø  Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Ø  Winarni, Sri. Profesi, Profesional, Profesionalisme, dan Profesionalisasi [pdf]. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dr.%20Sri%20Winarni,%20M.Pd./materi%201.pdf
Ø  Yanto, Doni Tri Putra. Perbedaan Pengertian Profesi, Profesional, Profesionalitas, dan Profesionalisme. http://bankidonk.blogspot.co.id/p/resume-profesi-kependidikan.html


CATATAN
Materi berikutnya dapat dilihat disini atau http://dinihayati94.blogspot.co.id/


1 comment:

  1. Terimakasih kakak atas penjelasan materi profesionalismenya memudahakan dan di pahami dalam pelajaran matakuliah saya.perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur

    ReplyDelete