Profesi
Istilah profesi
telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Akan tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Diperlukan penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya
mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula
bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan
sebagainya. Menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi. Menurut De George, profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Sebuah profesi
terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus
dan dengan keahlian tersebut mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan
lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Dalam
pengertian lain, sebuah profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang
menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training
atau pengalaman lain sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau melayani
orang lain dalam bidangnya sendiri.
Profesi dalam
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa Latin profecus, yang berarti
mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan
tertentu. Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental. Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk
suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
1.
Pengetahuan,
merupakan fenomena yang diketahui dan disistematisasikan sedemikian rupa
sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada
tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang
dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar.
2.
Keahlian,
bermakna penguasaan substansi keilmuan yang dapat dijadikan acuan dalam
bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk
dibedakan dengan kepakaran lainnya.
3.
Persiapan
akademik, mengandung makna bahwa untuk derajat profesional atau memasuki
jenis profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa
pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal,
khususnya jenjang perguruan tinggi.
Profesional adalah
orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan
keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap
penampilan atau performa seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya. Penyandangan dan penampilan profesional ini
telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.
Profesionalisme
Profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris profesionalisme yang secara leksikal berarti
sifat profesi. Sifat yang dimaksud adalah seperti yang dapat ditampilkan dalam
perbuatan, bukan hanya dalam kata-kata saja. Untuk menunjukkan seseorang itu
profesional adalah dengan perbuatan yang dilakukan bukan hanya dalam kata-kata
yang diucapkan saja. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen
para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan
terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya tersebut.
Profesionalisme
merupakan sikap dari seorang profesional, dan profesional berarti melakukan
sesuatu sebagai pekerjaan pokok yang disebut profesi, artinya pekerjaan
tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Jika profesi
diartikan sebagai pekerjaan dan isme
sebagai pandangan hidup, maka profesional dapat diartikan sebagai pandangan untuk selalu berpikir,
berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras, bekerja
sepenuh waktu, disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi
keberhasilan pekerjaannya. Jadi pada dasarnya profesionalisme berkenaan dengan
sikap peduli baik terhadap klien atau pun terhadap profesinya, Seperti yang
diungkapkan oleh David H. Maister bahwa profesionalisme adalah terutama masalah
sikap, bukan seperangkat kompetensi. Seorang profesional sejati adalah seorang teknisi yang peduli
Profesionalisasi
adalah proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang
suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau
perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung
makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan
praktis. Aksentasinya dapat dilakukan melalui penelitian, diskusi antar rekan
seprofesi, penelitian dan pengembangan, membaca karya akademik terbaru, dan
sebagainya. Kegiatan belajar mandiri, mengikuti pelatihan, penataran, studi
banding, observasi praktikal, dan lain-lain menjadi bagian integral upaya profesionalisasi.
Profesionalitas
merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada
profesinya. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para
anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
Ciri-Ciri Profesionalisme
Edgar H. Schein
dan Borje O. Saxberg dalam Stoner James A.F dan Charles Wankel, 1988 merumuskan
ciri-ciri orang profesional sebagai berikut:
1.
Orang-orang profesional mendasarkan keputusannya
pada prinsip-prinsip umum, sehingga banyaknya kasus dan program latihan
manajemen menunjukkan bahwa prinsip-prinsip manajemen dapat dipercaya dan
digunakan sebagai patokan khusus.
2.
Orang-orang profesional mencapai status
profesionalnya melalui prestasi, bukan melalui favoritisme atau faktor lain
yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Walaupun belum ada standar obyektif
yang disepakati untuk menilai prestasi manejerial.
3.
Orang-orang profesional harus tunduk pada kode
etik yang melindungi kliennya. Namun karena keprofesionalan pada bidang khusus,
sering kali klien terlalu berharap padanya dan sebagai akibatnya, manajer
berada pada posisi yang rawan
4.
Borje O. Saxberg menyarankan karakteristik keempat
dari profesionalisme yaitu pengabdian (dedication)
dan keterikatan (commitment) sehingga
dalam setiap bidang orang-orang profesional menggabungkan hidup dan
pekerjaannya melalui pengabdian dan keterikatan pribadinya.
Kode Etik Profesional
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kata etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ethos
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik. Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Jadi, dapat disimpulkan bahwa
kode etik yaitu norma
yang
diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di
masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Menurut UU.
No. 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah
satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Dengan membuat
kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini
tidak akan pernah
bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu
sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Pada umumnya kode
etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik, yakni sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi.
Kode etik yang
ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak
dan bervariasi. Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik
Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode
Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi
1.
Tanggung jawab
Ø
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
Ø
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan,
prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan
kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi, prinsip
ini menuntut agar
setiap kaum profesional
memiliki dan di
beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tujuan Kode Etik Profesi
Ø
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Ø
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
Ø
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
Ø
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
Ø
Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Profesi
Ø
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Ø
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
Ø
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Sumber:
Ø
Herujito, Yayat M. 2001. Dasar-Dasar Manajemen.
Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Ø
Isnanto, Rizal R. 2009. Buku Ajar Etika Profesi.
Semarang: Universitas Diponegoro.
Ø
Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum.
Yogyakarta: Kanisius.
Ø
Winarni, Sri. Profesi, Profesional, Profesionalisme,
dan Profesionalisasi [pdf]. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dr.%20Sri%20Winarni,%20M.Pd./materi%201.pdf
Ø
Yanto, Doni Tri Putra. Perbedaan Pengertian
Profesi, Profesional, Profesionalitas, dan Profesionalisme. http://bankidonk.blogspot.co.id/p/resume-profesi-kependidikan.html
CATATAN
Materi berikutnya dapat dilihat disini atau http://dinihayati94.blogspot.co.id/
Terimakasih kakak atas penjelasan materi profesionalismenya memudahakan dan di pahami dalam pelajaran matakuliah saya.perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur
ReplyDelete