BAB XII
Kesimpulan
BAB I (PENGANTAR
ILMU SOSIAL DASAR)
Ilmu Sosial Dasar adalah
pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang
diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan
pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori). Tujuan Ilmu Sosial Dasar adalah pembentukan dan pengembangan kepribadian
serta perluasan wawasan perhatian, pengetahuan, dan pemikiran mengenai berbagai
gejala yang ada dan timbul dalam lingkungan. Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dengan
Ilmu Pengetahuan Sosial adalah Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan
sikap dan kepribadian, sedangkan ilmu pengetahuan sosial diarahkan kepada
pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual. Persamaannya adalah kedua-duanya
merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan dan mempunyai materi
yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
BAB II (PENDUDUK MASYARAKAT DAN
KEBUDAYAAN)
Pertumbuhan penduduk
adalah perubahan populasi sewaktu-waktu yang dapat dihitung dengan adanya
perubahan dalam setiap individu. Penggandaan penduduk adalah perubahan populasi
atau jumlah kehidupan yang dibarengi dengan angka jumlah penduduk, ada
peningkatan maupun penurunan setiap 6 tahun sekali. Faktor yang mempengaruhi
pertambahan penduduk yaitu banyaknya angka kematian, kelahiran, dan migrasi. Migrasi
Penduduk / migrasi manusia adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke
daerah lain, berjarak jauh dan terbentuk dalam kelompok yang besar yang
tujuannya adalah menetap di suatu daerah. Kebudayaan adalah hasil karya manusia
dalam usahanya mempertahankan hidup, mengembangkan keturunan dan meningkatkan
taraf kesejahteraan dengan segala keterbatasan kelengkapan jasmaninya serta
sumber- sumber alam yang ada disekitarnya. Kebudayaan berkembang secara terus
menerus dari zaman batu tua sampai sekarang.
BAB III (INDIVIDU, KELUARGA, DAN
MASYARAKAT)
Individu berasal dari kata “individuum” yang
artinya tak terbagi. Individu adalah satu kesatuan yang paling kecil dan
terbatas. Keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor faktor politik,
ekonomi dan lingkungan. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah
memiliki tatanan hidup norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam
lingkungannya. Dalam pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dibagi menjadi
masyarakat maju dan sederhana. Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk
dari desa ke kota atau disebut pula proses terjadinya masyarakat perkotaan. Keterkaitan
antara individu, keluarga, dan masyarakat sangat erat. Seorang individu akan
membentuk sebuah keluarga, kemudian keluarga tersebut menjadi bagian dari
masyarakat. Keluarga adalah faktor penting dalam pembentukan individu, karena
pembentukan individu dimulai dari pendidikan yang diberikan keluarga. Selain
keluarga, lingkungan dan masyarakat juga turut membentuk individu. Lingkungan
dan masyarakat yang baik akan membentuk individu yang baik pula.
BAB IV (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
Internalisasi adalah norma-norma individu yang
menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma
tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Belajar adalah perubahan tingkah laku, yang
semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu.
Spesialisasi adalah kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang
individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama. Sosialisasi
adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri,
bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat
berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Pemuda harus dapat bersosialisasi dan
mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya.
BAB V (WARGA NEGARA DAN NEGARA)
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Unsur-unsur negara terdiri dari
rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan. Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Ada dua kriteria menjadi warga negara, yaitu berdasarkan tempat kelahiran dan
naturalisasi. Warga negara Indonesia diatur dalam pasal 26 UUD 1945. Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang –undang dasar dari pasal 27 sampai
34.
BAB VI (PELAPISAN SOSIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT)
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Pelapisan sosial dapat terjadi sendiri dan
disengaja. Sistem pelapisan sosial terdiri dari sitem pelapisan sosial terbuka
dan sistem pelapisan sosial tertutup. Didalam sistem pelapisan sosial tertutup perpindahan
anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa, misalnya di India yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Didalam sistem pelapisan sosial terbuka
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya, misalnya didalam masyarakat
Indonesia sekarang ini. Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Kesamaan derajat
diatur dalam pasal 27-31 UUD 1945.
BAB VII (MASYARAKAT PEDESAAN DAN
PERKOTAAN)
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk
sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Ciri
masyarakat pedesaan antara lain berperilaku homogen, dilandasi oleh konsep
kekeluargaan dan kebersamaan, berorientasi pada tradisi dan status, isolasi
sosial, kesatuan dan keutuhan kultural, banyak ritual dan nilai-nilai sakral, kolektivisme.
Ciri masayarakat perkotaan antara lain berperilaku heterogen, dilandasi oleh
konsep pengandalan diri dan kelembagaan, berorientasi pada rasionalitas dan
fungsi, mobilitas sosial, kebauran dan diversifikasi kultural, birokrasi
fungsional dan nilai-nilai sekular, individualisme. Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Kota
tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga
kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam
hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin
menentukan kehidupan perdesaan.
BAB VIII (PERTENTANGAN SOSIAL DAN
INTEGRASI MASYARAKAT)
Prasangka berarti membuat keputusan sebelum
mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Diskriminasi merujuk
kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan
ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Etnosentrisme
adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya
sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap
nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima,
terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya
dengan kebudayaan lain. Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian
tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan
mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Konflik merupakan suatu
tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan
dengan kebencian atau permusuhan, konflik dapat terjadi pada lingkungan diri
seseorang, kelompok, dan masyarakat. Masalah besar yang dihadapi Indonesia
setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi
bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada
pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal
Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan.
BAB IX (ILMU PENGETAHUAN
TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN)
Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh
usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia
dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Sikap ilmiah adalah sikap yang
seharusnya dimiliki oleh setiap ilmuwan dalam melakukan tugasnya. Teknologi
adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan
semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.
Teknologi bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk
mengatasi semua kesulitan yang mungkin dihadapi. Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan
dengan nilai atau moral. Penerapan ilmu pengetahuan khususnya
teknologi sering kurang memperhatikan masalah nilai, moral atau segi-segi
manusiawinya. Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis
kemiskinan apabila pendapatan tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian,
tempat berteduh, dan lain-lain.
BAB X (AGAMA DAN MASYARAKAT)
Agama menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan,
atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian
dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Fungsi
agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian kebutuhan
masyarakat. Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai bersumber pada kerangka
acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Fungsi
agama di sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan
bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam
kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka. Fungsi agama sebagai
sosialisasi individu adalah, saat individu tumbuh dewasa, maka dia akan
membutuhkan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan
aktifitasnya dalam masyarakat. Agama juga berfungsi sebagai tujuan akhir
pengembangan kepribadiannya.
Nama : Abu Bakar
NPM : 10113068
Kelas : 1KA09
0 comments:
Post a Comment