BAB V
Warga Negara dan Negara
1.
Bagian I
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Ciri hukum:
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang
Agar peraturan tersebut ditaati maka harus ada unsur memaksa, sehingga dapat memaksa orang untuk menaatinya
serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1)
Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi
hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di
tinjau dari berbagai sudut. Contoh: sudut
pandang politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
2)
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
- UU (statute)
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Traktat
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa, menggunakan kekerasan fisik agar tercapainya ketertiban di masyarakat
- Sifat monopoli, negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sikap menyangkut semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
Bentuk-Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya
dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi
dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi
- Desentralisasi.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting dalam
membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock
mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang
mendiami bumi ini.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena
dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk dan kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah , tetapi
laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya,
3. Pemerintahan
Setiap Negara mempunyai suatu organisasi
yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang
mengikat bagi seluruh penduduk di dalam
wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk perundang-undangan dan
peraturan-peraturan lain dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama Negara
dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanadalah kekuasaan yang tertinggi
untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya dengan semua cara termasuk
paksaan yang tersedia
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin
suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa
jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah
selama menjalankan tugas.
Pemerintah adalah orang yang memberikan
mandat atau perintah atau lebih mudahnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan
adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan
Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu
lintas = peraturan UU.
2.
Bagian II
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Beberapa
pengertian warga negara :
- Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
- Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
- Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
- Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
- Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
- Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
- Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
- Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang yang Berada dalam Wilayah
Negara
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
- Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Pasal-Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara diatur
dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
- Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
- Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
- Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
- Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
- Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
- Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
- Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
3.
Bagian III
Pendapat Mahasiswa Mengenai Warga Negara
dan Negara
Menurut
pendapat saya, warga Negara dan Negara saling terikat dan berhubungan. Negara
adalah identitas seorang warga Negara. Untuk itu, warga negara harus selalu
patuh, tunduk, dan taat pada negara demi mencapai tujuan bersama, yaitu tujuan
negara.
Banyak
warga negara yang sering lupa pada kewajibannya sebagai warga negara, sebagai
contoh tidak membayar pajak. Untuk itu kita perlu menyadari, sebagai warga
negara, kita harus menjalankan kewajiban-kewajiban warga negara sebelum
menuntut hak kita sebagai warga negara. Kita juga harus berpartisipasi dalam
membangun negara, sebagai contoh ikut berpartisipasi dalam pemerintahan ataupun
mengikuti pemilihan umum. Warga negara juga perlu mengawasi pemerintahan yang
dijalankan pemerintah, agar tidak menyimpang dari aturan.
4.
Bagian IV
Referensi
- Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar (Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk)
- http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
- http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/
Nama: Abu Bakar
NPM: 10113068
Kelas: 1KA09
0 comments:
Post a Comment