PROSEDUR PENDIRIAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
A. Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah
lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses
akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi
syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat
nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang
yang berkedudukan di kota lain.