Cyber Law di Berbagai Berbagai Belahan Dunia
1.
Cyberspace
Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak
dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online
(terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai
peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser,
koneksi, transmisi, prosesor, signal, pengontrol) yang dapat menghubungkan
peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan
lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Kata "cyberspace" (dari cybernetics dan space) berasal dan
pertama kali diperkenalkan oleh penulis novel fiksi ilmiah, William Gibson
dalam buku ceritanya, "Burning Chrome", 1982 dan menjadi populer pada
novel berikutnya, Neuromancer, 1984 yang menyebutkan bahwa: “Cyberspace. A
consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators,
in every nation, by children being taught mathematical concepts... A graphic
representation of data abstracted from the banks of every computer in the human
system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the
mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.”
2.
Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini. Cyber law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak
pidana, ataupun penanganan tindak pidana.
Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.